Alkohol? Haram kah?
Alkohol? Haram kah?
Dalam kimia, alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon,[1] yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain
Berdasarkan panjang rantai karbon yang menyusun senyawa alkohol, penamaan alkohol berbeda-beda. Berikut diantaranya: metanol, etanol, propanol, butanol, pentanol, heksanol, heptanol, oktanol, nonanol, dan dekanol.
Nah, diantara nama-nama alkohol tersebut, terdapat banyak perbedaan, terutama dalam pemanfaatannya.
Tak bisa sembarang jenis alkohol digunakan. Berikut ini contoh pemanfaatan alkohol:
1. Metanol berfungsi sebagai materi pembuat pupuk, obat, plastik, dan senyawa organik lainnya. Selain itu, metanol bisa digunakan sebagai pelarut ekstraksi
2. Etanol dapat dimanfaatkan sebagai pelarut dan bahan bakar alternatif (bioetanol)
3. Etilen glikol adalah salah satu jenis alkohol yang memiliki manfaat sebagai bahan antibeku pada radiator mobil
4. Gliserol berfungsi sebagai bahan pelembab pada tembakau dan kembang gula.
Kita ketahui bahwa banyak sekali pemanfaatan alkohol dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi, kita pasti sering mendengar bahwa alkohol itu haram. Nah, lalu bagaimana dengan pemanfaatannya tadi? Apakah semua itu haram?
Sebenarnya, dalam islam, tidak ada ayat Al-Qur’an atau dalil dalam Hadits Shahih yang menyatakan bahwa alkohol itu haram. Semuanya menjelaskan bahwa yang diharamkan itu khamr karena mampu menutup akal pikiran dengan kata lain membuat mabuk saat dikonsumsi.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim).
Sedangkan alkohol dengan khamr itu tidaklah sama. Dan menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram.
Alkohol yang diharamkan adalah alkohol yang digunakan dengan maksud untuk mabuk. Alkohol menjadi haram karena mampu menutup akal pikiran dan memabukkan. Itulah yang membuat alkohol haram.
Namun jika tujuan penggunaan alkohol bukan untuk hal demikian, dan digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai fungsi, maka tidak haram penggunaan alkohol.
Sebagai contoh, alkohol yang haram ialah alkohol yang terdapat pada minuman keras seperti wine, bir, vodka, dan lain-lain. Alkohol tersebut diharamkan karena sudah jelas tujuannya adalah untuk memabukkan.
Namun adapun alkohol yang halal, misalnya buah durian, sirsak, nangka, dan cempedak. Itu adalah buah-buahan dengan kadar alkohol tinggi, mencapai lebih dari 3 persen. Namun buah tersebut tetap halal dimakan bukan?
Selain itu, penggunaan alkohol yang dihalalkan lainnya ialah di dunia medis. Alkohol digunakan sebagai antiseptik (membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme), untuk membersihkan luka dan pembersih alat-alat medis. Sebagai antiseptik, membersihkan luka, dan membersihkan alat-alat medis.
Nah, jadi itulah penjelasan mengenai Alkohol haram atau tidak. Semoga dapat dimengerti ya teman-teman!
Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Alkohol
https://katadata-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/katadata.co.id/amp/intan/berita/614af03361570/manfaat-alkohol-sebagai-salah-satu-senyawa-karbon-dalam-keseharian?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16447163807911&_ct=1644716457711&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=From%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fkatadata.co.id%2Fintan%2Fberita%2F614af03361570%2Fmanfaat-alkohol-sebagai-salah-satu-senyawa-karbon-dalam-keseharian
https://wr4.uai.ac.id/peuyeum-mengandung-alkohol-tetap-halalmengapa-bisa/#:~:text=Tidak%20ada%20ayat%20Al%2DQur,lain%20membuat%20mabuk%20saat%20dikonsumsi.
https://m-republika-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/m.republika.co.id/amp/qlk479366?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16447590420153&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=From%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fwww.republika.co.id%2Fberita%2Fqlk479366%2Fapakah-hukum-alkohol-sama-dengan-khamar
Komentar
Posting Komentar